Minggu, 21 Agustus 2011


HUKUM PERKAWINAN NASIONAL
Menurut KUH Perdata dan UU NO 1 Tahun 1974

Hukum pekawinan nasional Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 dan khusus untuk masyarakat Islam Indonesia hukum perkawinan itu dijabarkan dan dijelaskan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam uraian singkat ini dikemukakan beberapa hal yang penting tentang hukum perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut.
MAKNA PERKAWINAN
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan (Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi. Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat - syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat-syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.