Selasa, 15 Januari 2013

KEDOKTERAN KEHAKIMAN


MANFAAT ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA
Ilmu Kedokteran kehakiman adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum, terutama pada bidang hukum pidana. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran kehakiman yang dimilikinya amat diperlukan.
Peranan dari kedokteran kehakiman dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang di dakwakan dalam pasal yang diajukan oleh penuntut. Serta memberikan gambaran bagi hakim mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan mengetahui laporan dalam visum et repertum. Disamping itu, diperoleh hasil bahwa dalam setiap praktek persidangan yang memerlukan keterangan dari kedokteran forensik, tidak pernah menghadirkan ahli dalam bidang ini untuk diajukan di sidang pengadilan sebagai alat bukti saksi. Implikasi teoritis persoalan ini adalah bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang memerlukan keterangan dokter forensik, hanya memerlukan keterangan yang berupa visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter yang bersangkutan di sidang pengadilan. Sedangkan implikasi praktisnya bahwa hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menangani perkara yang memerlukan peran dari kedokteran forensik.
Tugas pokok seorang dokter dalam bidang forensik adalah membantu pembuktian melalui pembuktian ilmiah termasuk dokumentasi informasi/prosedur, dokumentasi fakta, dokumentasi temuan, analisis dan kesimpulan, presentasi (sertifikasi).
Dinilai menurut waktu penyelidikan hingga persidangan dokter mempunyai peran sebagai berikut:
1.    Masa Penyelidikan
Pemeriksaan di TKP dan analisis data yang ditemukan
2.    Masa Penyidikan
Pembuatan visum et repertum dan BAP saksi ahli


3.    Masa Persidangan
Dokter berperan dalam memberikan keterangan ahli, sebagai saksi ahli pemeriksa, menjelaskan visum et repertum, menjelaskan kaitan temuan VeR dengan temuan ilmiah alat bukti sah lainnya. Dokter juga berperan menjelaskan segala sesuatu yang belum jelas dari sisi ilmiah.
Peran profesi kedokteran forensik berkaitan dengan kepentingan peradilan dengan melibatkan pengetahuan patologi forensik dan patologi klinik. Profesi kedokteran forensik bisa juga mencakup ruang lingkup bukan peradilan yaitu berperan dalam identifikasi, keterangan medis, uji keayahan, dan pemeriksaan barang bukti lainnya.
Pendekatan kedokteran forensik selain menjadi ahli klinik medikalisasi dan terapi, ilmu forensik juga berperan dalam hal non-terapi , yaitu pembuktian. Ilmu forensik sangat komprehensif mencakup psikososial, yuridis. Akan tetapi forensik juga tidak bisa dikatakan hukum karena forensik tidak menentukan suata peristiwa disebut pembunuhan, perkosaan atau mengatakan siapa pelaku. Forensik hanya memberi petunjuk cara kematian atau pidana atau petunjuk siapa pelaku.
Ilmu kedokteran forensik mengutamakan prinsip dasar etika kedokteran meliputi: prinsip tidak merugikan (non maleficence), prinsip berbuat baik (beneficence), prinsip menghormati otonomi pasien (autonomy), dan prinsip keadilan (justice). Prinsip tidak merugikan (non maleficence), merupakan prinsip dasar menurut tradisi Hipocrates, primum non nocere. Jika kita tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, paling tidak kita tidak merugikan orang itu. Dalam bidang medis, seringkali kita menghadapi situasi dimana tindakan medis yang dilakukan, baik untuk diagnosis atau terapi, menimbulkan efek yang tidak menyenangkan.

IDENTIFIKASI DALAM ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN
Identifikasi forensik merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang. Identifikasi personal sering merupakan suatu masalah dalam kasus pidana maupun perdata. Menentukan identitas personal dengan tepat amat penting dalam penyidikan karena adanya kekeliruan dapat berakibat fatal dalam proses peradilan.
Peran ilmu kedokteran kehakiman dalam identifikasi
Dalam pelaksanaan identifikasi, ilmu kedokteran kehakiman sangat berperan terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak , membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka. Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak atau bayi tertukar. Identitas seseorang yang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif (tidak meragukan).
Identifikasi Dalam Ilmu kedokteran kehakiman meliputi:
a.       Pemeriksaan sidik jari
Metode ini membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari antemortem.Sampai saat ini, pemeriksaan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatan nya untuk menentukan identitas seseorang. Dengan demikian harus dilakukan penanganan yang sebaik-baiknya terhadap jari tangan jenazah untuk pemeriksaan sidik jari, misalnya dengan melakukan pembungkusan kedua tangan jenazah dengan kantong plastik.
b.      Metode Visual
Metode ini dilakukan dengan memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan anggota keluarga atau temannya. Cara ini hanya efektif pada jenazah yang belum membusuk, sehingga masih mungkin dikenali wajah dan bentuk tubuhnya oleh lebih dari satu orang. Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya kemungkinan faktor emosi yang turut berperan untuk membenarkan atau sebaliknya menyangkal identitas jenazah tersebut.


c.       Pemeriksan Dokumen
Dokumen seperti kartu identitas (KTPSIMPaspor) dan sejenisnya yang kebetulan ditemukan dalam dalam saku pakaian yang dikenakan akan sangat membantu mengenali jenazah tersebut. Perlu diingat pada kecelakaan masal, dokumen yang terdapat dalam tas atau dompet yang berada dekat jenazah belum tentu adalah milik jenazah yang bersangkutan.
d.      Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan
Dari pakaian dan perhiasan yang dikenakan jenazah, mungkin dapat diketahui merek atau nama pembuat, ukuran, inisial nama pemilik, badge yang semuanya dapat membantu proses identifikasi walaupun telah terjadi pembusukan pada jenazah tersebut. Khusus anggota ABRI, identifikasi dipemudah oleh adanya nama serta NRP yang tertera pada kalung logam yang dipakainya.
e.       Identifikasi Medik
Metode ini menggunakan data umum dan data khusus. Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya. Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya.
Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini. Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.
f.       Pemeriksaan Pencatatan Gigi
Pemeriksaan ini meliputi data gigi (Odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang. Odontogram memuat data tentang jumlah, bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya. Seperti hal nya dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas.Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.
g.      Pemeriksaan Serologik
Pemeriksaan serologik betujuan untuk menentukan golongan darah jenazah.Penentuan golongan darah pada jenazah yang telah membusuk dapat dilakukan dengan memeriksa rambut, kuku dan tulang. Saat ini telah dapat dilakukan pemeriksaan sidik DNA yang akurasi nya sangat tinggi.
h.      Metode Eksklusi untuk korban massal seperti bencana alam  atau kecelakaan massal
i.        Identifikasi Potongan Tubuh Manusia (Kasus Mutilasi)
j.        Identifikasi Kerangka
k.      Pemeriksaan Anatomik
l.        Penentuan Ras

TANDA-TANDA KEMATIAN
Merupakan tanda-tanda Perubahan pada tubuh setelah kematian. Perubahan pada tubuh mayat adalah dengan melihat Tanda Kematian pada tubuh tersebut. Perubahan dapat terjadi dini pada saat meninggal atau beberapa menit kemudian, misalnya:
1)            Kerja jantung dan peredaran darah terhenti,
2)            Pernapasan berhenti,
3)            Refleks cahaya dan kornea mata hilang,
4)            Kulit pucat,
5)            Terjadi relaksasi otot.
Tanda Pasti Kematian
Setelah beberapa waktu timbul perubahan paska mati yang jelas, sehingga memungkinkan diagnosa kematian menjadi lebih pasti. Tanda-tanda tersebut dikenal sebagai tanda pasti kematian berupa:
1)      Lebam mayat / Livor Mortis(hipostatis/lividitas paska mati)
2)      Kaku mayat (rigor mortis)
3)      Penurunan suhu tubuh
4)      Pembusukan
5)      Mummifikasi
6)      Adiposera

JENIS-JENIS KEMATIAN
Tanatologi berasal dari kata thanatos (yang berhubungan dengan kematian) dan logos (ilmu). Tanatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Beberapa istilah tentang Jenis-jenis kematian (Dalam tanatologi dikenal beberapa istilah berikut):
  • Mati somatis (MATI KLINIS)
  • Mati suri
  • Mati seluler (MOLEKULER)
  • Mati serebral
  • Mati otak (batang otak)
A.    Mati Somatis
Terjadi akibat terhentinya fungsi ketiga sistem penunjang kehidupan secara menetap (ireversibel), yaitu :
1.      susunan saraf pusat,
2.      sistem kardiovaskuler dan
3.      sistem pernapasan .
4.      Secara klinis tidak ditemukan refleks-refleks,
5.      EEG mendatar,
6.      nadi tidak teraba,
7.      denyut jantung tidak terdengar,
8.      tidak ada gerakan pernapasan dan
9.      suara pernapasan tidak terdengar pada auskultasi.
B.     Mati Suri
Mati suri (near-death experience (NDE), suspend animation, apparent death) adalah terhentinya ketiga sistem penunjang kehidupan yang ditentukan oleh alat kedokteran sederhana.Dengan alat kedokteran yang canggih masih dapat dibuktikan bahwa ketiga sistem tersebut masih berfungsi.Mati suri sering ditemukan pada kasus keracunan obat tidur, tersengat aliran listrik dan tenggelam.
C.     Mati Seluler (Mati Molekuler)
Adalah kematian organ atau jaringan tubuh yang timbul beberapa saat setelah kematian somatis. Daya tahan hidup masing-masing organ atau jaringan berbeda-beda, sehingga terjadinya kematian seluler pada tiap organ atau jaringan tidak bersamaan. Pengertian ini penting dalam transplantasi organ.
Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa susunan saraf pusat mengalami mati seluler dalam empat menit, otot masih dapat dirangsang (listrik) sampai kira-kira dua jam paska mati dan mengalami mati seluler setelah empat jam, dilatasi pupil masih terjadi pada pemberian adrenalin 0,1 persen atau penyuntikan sulfas atropin 1 persen kedalam kamera okuli anterior, pemberian pilokarpin 1 persen atau fisostigmin 0,5 persen akan mengakibatkan miosis hingga 20 jam paska mati.
Kulit masih dapat berkeringat sampai lebih dari 8 jam paska mati dengan cara menyuntikkan subkutan pilokarpin 2 persen atau asetil kolin 20 persen, spermatozoa masih dapat bertahan hidup beberapa hari dalam epididimiskornea masih dapat ditransplantasikan dan darah masih dapat dipakai untuk transfusi sampai enam jam pasca-mati.
D.    Mati Serebral
Adalah kerusakan kedua hemisfer otak yang ireversibel, kecuali batang otak dan serebelum, sedangkan kedua sistem lainnya yaitu sistem pernapasan dan kardiovaskuler masih berfungsi dengan bantuan alat.

E.     Mati otak (batang otak)
Adalah bila terjadi kerusakan seluruh isi neuronal intrakranial yang ireversibel, termasuk batang otak dan serebelum.Dengan diketahuinya mati otak (mati batang otak), maka dapat dikatakan seseorang secara keseluruhan tidak dapat dinyatakan hidup lagi, sehingga alat bantu dapat dihentikan.

PENYEBAB DAN CARA KEMATIAN
Cara kematian adalah macam kejadian yang bertanggung jawab terhadap kematian.
Cara Kematian  :
1.          Keamatian Wajar : karena penyakit
2.          Tidak wajar : pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, tenggelam
Penyebab Kematian
Penyebab kematian dapat disebabkan oleh penyakit atau cedera/luka yang bertanggung jawab terhadap timbulnya kematian
Sebab kematian :
1.          Penyakit : gangguan SCV, SSP, respirasi, GIT, urogenital
2.          Trauma :
a.       Mekanik :
-        tajam : iris, tusuk, bacok 
-        tumpul : memar, lecet, robek, patah
-        senjata api (balistik)
-        bahan peledak/bom
b.      kimiawi :
-        asam
-        basa
-        intoksikasi (keracunan)
Untuk kasus kriminal  maka cara penentuan sebab dan cara kematian ditentukan dengan Pemeriksaan OTOPSI. Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata “otopsi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “lihat dengan mata sendiri”. “Nekropsi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “melihat mayat”.
Ada 2 jenis otopsi:
·         Forensik : Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita.
·         Klinikal : Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.

PERKIRAAN WAKTU KEMATIAN KORBAN
Perkiraan waktu kematian korban tergantung kepada Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan saat terjadinya kematian, yaitu :
1)      Livor mortis (lebam jenazah)
2)      Rigor mortis (kaku jenazah)
3)      Body temperature (suhu badan)
4)      Degree of decomposition (derajat pembusukan)
5)      Stomach Content (isi lambung)
6)      Insect activity (aktivitas serangga)
7)      Scene markers (tanda-tanda yang ditemukan pada sekitar tempat kejadian)

Livor Mortis (Lebam Jenazah)
Livor mortis atau lebam mayat terjadi akibat pengendapan eritrosit sesudah kematian akibat berhentinya sirkulasi dan adanya gravitasi bumi . Eritrosit akan menempati bagian terbawah badan dan terjadi pada bagian yang bebas dari tekanan. Muncul pada menit ke-30 sampai dengan 2 jam. Intensitas lebam jenazah meningkat dan menetap 8-12 jam.
Lebam jenazah normal berwarna merah keunguan. Tetapi pada keracunan sianaida (CN) dan karbon monoksida (CO) akan berwarna merah cerah (cherry red).
Rigor Mortis (Kaku Jenazah)
Rigor mortis atau kaku jenazah terjadi akibat hilangnya ATP. ATP digunakan untuk memisahkan ikatan aktin dan myosin sehingga terjadi relaksasi otot. Namun karena pada saat kematian terjadi penurunan cadangan ATP maka ikatan antara aktin dan myosin akan menetap (menggumpal) dan terjadilah kekakuan jenazah. Rigor mortis akan mulai muncul 2 jam postmortem semakin bertambah hingga mencapai maksimal pada 12 jam postmortem. Kemudian setelah itu akan berangsur-angsur menghilang sesuai dengan kemunculannya. Pada 12 jam setelah kekakuan maksimal (24 jam postmortem) kaku jenazah sudah tidak ada lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kaku jenazah adalah suhu tubuh, volume otot dan suhu lingkungan. Makin tinggi suhu tubuh makin cepat terjadi kaku jenazah. Rigor mortis diperiksa dengan cara menggerakkan sendi fleksi dan antefleksi pada seluruh persendian tubuh.
Hal-hal yang perlu dibedakan dengan rigor mortis atau kaku jenazah adalah:
                          i.                  Cadaveric Spasmus, yaitu kekakuan otot yang terjadi pada saat kematian dan menetap sesudah kematian akibat hilangnya ATP lokal saat mati karena kelelahan atau emosi yang hebat sesaat sebelum mati.
                        ii.                  Heat stiffening, yaitu kekakuan otot akibat koagulasi protein karena panas sehingga serabut otot memendek dan terjadi flexi sendi. Misalnya pada mayat yang tersimpan dalam ruangan dengan pemanas ruangan dalam waktu yang lama.
                      iii.                  Cold stiffening, yaitu kekakuan tubuh akibat lingkungan yang dingin sehingga terjadi pembekuan cairan tubuh dan pemadatan jaringan lemak subkutan sampai otot.
Body Temperature (Suhu Badan)
Pada saat sesudah mati, terjadi karena adanya proses pemindahan panas dari badan ke benda-benda di sekitar yang lebih dingin secara radiasi, konduksi, evaporasi dan konveksi. Penurunan suhu badan dipengaruhi oleh suhu lingkungan, konstitusi tubuh dan pakaian. Bila suhu lingkugan rendah, badannya kurus dan pakaiannya tipis maka suhu badan akan menurun lebih cepat. Lama kelamaan suhu tubuh akan sama dengan suhu lingkungan.
Degree Of Decomposition (Derajat Pembusukan)
Pembusukan jenazah terjadi akibat proses degradasi jaringan karena autolisis dan kerja bakteri. Mulai muncul 24 jam postmortem, berupa warna kehijauan dimulai dari daerah sekum menyebar ke seluruh dinding perut dan berbau busuk karena terbentuk gas seperti HCN, H2S dan lainlain. Gas yang terjadi menyebabkan pembengkakan. Akibat proses pembusukan rambut mudah dicabut, wajah membengkak, bola mata melotot, kelopak mata membengkak dan lidah terjulur. Pembusukan lebih mudah terjadi pada udara terbuka suhu lingkungan yang hangat/panas dan kelembaban tinggi. Bila penyebab kematiannya adalah penyakit infeksi maka pembusukan berlangsung lebih cepat.
Stomach Content (Isi Lambung)
Pengosongan lambung dapat dijadikan salah satu petunjuk mengenai saat kematian. Karena makanan tertentu akan membutuhkan waktu spesifik untuk dicerna dan dikosongkan dari lambung. Misalnya sandwich akan dicerna dalam waktu 1 jam sedangkan makan besar membtuhkan waktu 3 sampai 5 jam untuk dicerna.
Insect Activity (Aktivitas Serangga)
Aktivitas serangga juga dapat digunakan untuk memperkirakan saat kematian yaitu dengan menentukan umur serangga yang biasa ditemukan pada jenazah. Necrophagus species akan memakan jaringan tubuh jenazah. Sedangkan predator dan parasit akan memakan serangga Necrophagus. Omnivorus species akan memakan keduanya baik jaringan tubuh maupun serangga. Telur lalat biasanya akan mulai ditemukan pada jenazah sesudah 1-2 hari postmortem. Larva ditemukan pada 6-10 hari postmortem. Sedangkan larva dewasa yang akan berubah menjadi pupa ditemukan pada 12-18 hari.
Scene Markers (Tanda-Tanda Yang Ditemukan Pada Sekitar Tempat Kejadian)
Tanda yang ditemukan pada sekitar tempat kejadian dapat menjadi salah satu petunjuk, misalkan saja seperti adanya bekas jarum suntik, buih dari mulut yang menetes di lantai, atau adanya tanda-tanda lain yang dapat menggambarkan bahwa mayat mati karena over dosis.

PEMERIKSAAN KORBAN KRIMINALITAS
Untuk kasus kriminal  maka cara penentuan sebab dan cara kematian ditentukan dengan Pemeriksaan AUTOPSI. Pemeriksaan korban kriminalitas dilakukan sesuai tahapan identifikasi forensik pada korban umumnya. Setelah diduga indikasi sebab dan cara kematiannya, maka dilakukan dengan tahapan pemeriksaan uji Laboratorium Forensik dengan pengambilan Sampel sesuai yang dibutuhkan baik saat di TKP maupun saat AUTOPSI.
Dengan kemajuan Sain di bidang ilmu kedokteran, maka pemeriksaan Sidik jari (fingerprint) dan DNA merupakan alat yang bisa menjadi alat pembuktian yang sangat valid dan dapat mengungkapan kasus sulit dan sudah lama belum dapat diungkapkan.
Pengambilan Sampel
Pengambilan Sample untuk  pemeriksaan laboratorium forensik ditujukan untuk mengetahui  penyebab dan cara kematiannya baik untuk kasus kematian wajar atau kematian tdk wajar termasuk kriminalitas. Dari hasil pemeriksaan dan tahapan identifikasi forensik, maka dilakukan pengambilan sample untuk memperkuat dugaan penyebab dan cara kematian serta mekanisme kematian terhadap korban. Hampir semua kasus kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai aturan dan permohonan penyidik.
Adapaun Kasus2 Kriminalitas  yang  sering dilakukan pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium forensik nya meliputi :
1.      Kasus Keracunan
Sample: darah,jaringan,organ
2.      Kasus perkosaan
Sample : Cairan Semen.,Lendir vagina
3.      Kasus kecelakaan lalu lintas karena pengaruh Alkohol atau NARKOBA
Sample: Darah,Urin
4.      Kasus Tenggelam
Sample: organ Paru-Paru atau organ lain
5.      Kasus Pembunuhan
Sample : hampir semua,termasuk bila akan dilakukan pemeriksaan DNA untuk kasus kriminalitas yg sulit dibuktikan.
Pengambilan sampel dilakukan di TKP dan atau saat autopsi untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium Forensik.

JENIS SAMPEL :
a.             Sidik jari
b.            Cairan tubuh arah, air liur, cairan lambung, vagina, sperma, dll
c.             Jaringan tubuh : kuku, rambut, dsb
d.            Sample bagian organ tubuh :  jantung, otak, ginjal, liver, paru-paru
Dari sample darah bisa dilakukan pemeriksaan DNA,Pemeriksaan Darah dan Gol darah. Bahan sample darah juga diperiksakan di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab dan jenis  racun dalam kasus keracunan, juga dapat mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol dan obat NARKOBA Lainnya. Bahan/sample DNA diambil dari hampir seluruh tubuh terutama sample diatas.

VISUM ET REVERTUM
Visum Et Revertum adalah kesaksian tertulis yang dibuat oleh seorang dokter tentang keadan atas permintaan yang berwajib.
·         Jenis Visum Et Revertum :
-        visum orang yang telah meninggal dunia
-        visum orang hidup           
1.      visum et revertum sementara
2.      visum et revertum lanjutan
3.      visum et revertum tetap
1.      Visum Et Revertum Sementara
adalah visum menyangkut seorang korban yang masih perlu dirawt di rumah sakit atau berobat jalan visum ini memuat tentangg ketrangan korban pada datang saat datang pertama dalam visum ini belum dapat dibuat suatu kesimpulan hasil pemeriksaan si korban karena perwatan belm selesai
2.      Visum Et Revertum Lanjutan
visum yang memuat keteranagn alajutan tentang kedaan korban dalam perwatan setelah pemerkasaan pertama visum ini dikeluarkan jika yang berwajib meminta lagi keterangan tentang korban tersebut sedangkan ia masih dalam perawatan.
3.      Visum Et Revertum Tetap
Adalah visum yang memuat keterangan tentang korban yang memerlukan tentang korban yang tidak memerlukan perawatan lagi, baik yang sembuh maupun orang yang sudah meningal, isi visum ini tetap dan sudah mempunyai kesimpulan dokter.
Visum Et Revertum Terhadap Orang Yang Telah Meninggal
Visum ini memuat keterangan tentang orang yang telah meninggal, baik yang belum dikubur maupun telah dikubur, isinya telah tetap, mempunyai kesimpulan.
Guna Visum Et Revertum
Sebagai barang bukti, pengganti badan si korban, kelainan yang terjadi pada orang hidup/jenazah dengan berlalunya waktu akan mengalami perobahan. Pada orang akan hidup akan sembuh atau membusuk, pada orang meninggal akan mengalami membusuk, sedangkan dalam visum ditulis keadaan sesungguhnya terjadi.
Tujuan Visum Et Revertum
Untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya untuk menegakkan keadilan, berguna atau tidaknya visum dalam persidangan tergantung pada pendapat hakim atau jaksa.
Isi Visum Et Rvertum
Ada lima:
1.      pro yustitia
2.      pendahuluan
3.      pemberitaan
4.      kesimpulan
5.      penutup
Yang Berhak Meminta Visum Et Revertum Adalah :
1.      polisi umum, polisi ke 3 angkatan dengan pangkat serendah-rendahnya pelda
2.      pamongpraja, dengan pangkat serendah-rendahnya camat
3.      jaksa, hakim kalau memerlukan visum harus dengan bentuan jaksa
Syarat-Syarat Meminta Visum Et Revertum
1.      surat permintaan
2.      korban
3.      label
4.      saksi
5.      isi surat permintaan harus sesuai dengan label
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan
yang tidak boleh ditulis dalam visum et revertum adalah:
1.      hasil pemeriksan di tempat kejadian
2.      hasil pemeriksaan leboratorium
3.      hasil pemeriksaan barang bukti
4.      keterangan saksi mata
5.      hasil pemeriksaan korban sebelum surat permintaan di terima
6.      hasil anamnesa

2 komentar:

  1. BERITA BAIK !!!

    Nama saya Maria. Saya mahu menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman supaya berhati-hati kerana ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara kewangan, dan tanpa harapan, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman dalam talian. Saya hampir kehilangan harapan sehingga Tuhan menggunakan kawan saya yang merujuk saya kepada peminjam yang sangat dipercayai yang disebut LOOR GLORIA S SAHAM yang meminjamkan wang tanpa tekanan atau tekanan dengan kadar faedah hanya 2%.

    Saya sangat terkejut apabila saya memeriksa baki akaun bank saya dan mendapati bahawa jumlah yang saya gunakan untuk menghantar terus ke akaun saya tanpa berlengah-lengah. Kerana saya berjanji bahawa saya akan berkongsi berita baik agar orang dapat mendapatkan pinjaman mudah tanpa tekanan. Jadi, jika anda memerlukan sebarang pinjaman, sila hubungi beliau melalui e-mel: gloriasloancompany@gmail.com dan oleh rahmat Tuhan dia tidak akan pernah mengecewakan anda dalam mendapatkan pinjaman jika anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga boleh menghubungi saya di e-mel saya: mariababamore002@gmail.com Semua yang saya lakukan adalah cuba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya hantar terus ke akaun bulanan.

    BalasHapus